LSBU Gamana Krida Bhakti turut berpartisipasi dalam Pelatihan Pembentukan Verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 8–10 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, khususnya dalam pemenuhan persyaratan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dengan memanfaatkan Aplikasi PANCEK.

Melalui pelatihan ini, diharapkan terwujud integritas dan tata kelola usaha yang bersih di sektor konstruksi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

× Hubungi Kami