Office

Keluhan dan Banding

    Notde : Jika Banding Wajib Melampirkan Bukti Pendukung :

    SYARAT PENGAJUAN BANDING (F14-01)

    Syarat Administrasi:

    1. Mengajukan permohonan banding ke LSBU GKB dan akan didisposisikan kepada komite banding dengan menggunakan F14 – 02 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
    2. Mengirimkan gugatan banding ke : Ketua LSBU GKB, Cc Pengarah LSBU GKB
    3. BUJK mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
    4. Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding
    5. Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan
    6. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
    7. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
    8. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan

    Syarat Kelengkapan Dokumen Banding :

    • Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi, ditandatangani oleh PJBU
    • Menyampaikan materi banding yang berisi :
      1. Keputusan LSBU GKB yang di gugat banding;
      2. Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU GKB;
      3. Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang dianggap menyimpang, dalam penerapannya; dan
      4. Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;
    × Hubungi Kami