Aturan Sertifikasi Badan Usaha

A. ACUAN

Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

B. Prosedur Penilaian Kesesuaian
  1. Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria:
    1. Penjualan Tahunan
    2. Kemampuan Keuangan/Nilai Aset
    3. Tenaga Kerja konstruksi
    4. Kemampuan Peralatan
    5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  1. Persyaratan Sertifikasi BUJK mengacu kepada persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Proses sertifikasi mencakup tahapan sebagai berikut:
  1. Permohonan Sertifikasi/ Proses Pendaftaran;
  2. Tinjauan Permohonan Sertifikasi;
  3. Perjanjian Sertifikasi;
  4. Verifikasi dan validas;i;
  5. Evaluasi / Penilaian Kesesuaian;
  6. Tinjauan Hasil Evaluasi;
  7. Penetapan Keputusan;
  8. Penerbitan Sertifikat;
  9. Surveilen (Pemeliharaan Sertifikasi);
  10. Re-sertifikasi/ Proses Sertifikasi Ulang.
D. PERMOHONAN
  1. Permohonan layanan sertifikasi melalui Sistem terdiri:
    1. baru;
    2. perubahan; dan/atau
    3. perpanjangan
  2. Permohonan baru adalah permohonan sertifikasi bagi BUJK yang belum memiliki SBU.
  3. Permohonan perubahan adalah permohonan perubahan ruang lingkup dan/atau data kelayakan kemampuan badan usaha selama SBU masih berlaku.
  4. Permohonan perpanjangan adalah permohonan perpanjangan masa berlaku SBU yang sudah dimiliki oleh BUJK.
  5. Proses sertifikasi yang mencakup persyaratan, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, dan kewajiban pemegang sertifikat telah tertuang dalam skema sertifikasi dan dipublikasikan dalam website LSBU
  6. Dalam hal BUJK belum menyelesaikan penyampaian kelengkapan data sampai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran pertama kali dilakukan maka permohonan akan dihapus dan BUJK dapat mengajukan permohonan kembali.
E. Tinjauan Permohonan
  1. Tinjauan kelengkapan permohonan sebagian diproses oleh SIKI secara otomatis.
  2. Dalam hal hasil simulasi pemeriksaan kelengkapan data oleh SIKI dinyatakan tidak memenuhi maka permohonan dinyatakan tidak lengkap.
  3. Dalam hal terdapat permohonan sertifikasi tidak lengkap, LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
  4. Dalam hal pemohon tidak melengkapi data sebagaimana dimaksud pada angka 5) maka permohonan dinyatakan batal
  5. LSBU GKB melakukan tinjauan permohonan terhadap informasi yang diinput oleh pemohon di laman lsbu.id dan memastikan bahwa :
    1. Informasi tentang BUJK dan persyaratan permohonan sertifikasi telah terpenuhi untuk dilakukan evaluasi/penilaian.
    2. Dalam hal ditemukan perbedaan antara data informasi dan dokumen yang diunggah, dilakukan perbaikan oleh personil tim tinjauan permohonan yang memiliki pengetahuan verifikasi dan validasi dokumen setelah mendapat persetujuan dari pemohon.
F. Perjanjian Sertifikasi
  1. Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi.
  2. Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap.
  3. Surat perjanjian dapat berbentuk elektronik
  4. Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, maka LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada BUJK.
  5. BUJK melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya surat tagihan.
  6. Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  7. Dalam hal BUJK tidak melakukan pembayaran biaya sertifikasi, LSBU membatalkan permohonan sertifikasi melalui portal perizinan Kementerian PUPR.
  8. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR dengan telah diverifikasi oleh LSBU.
G. Evaluasi
  1. LSBU GKB memiliki sistem teknologi informasi terintegrasi dengan portal perijinan yang melakukan perhitungan komputasi dan mengidentifikasi klasifikasi dalam menilai Penjualan Tahunan, Kemampuan Keuangan, Tenaga Kerja konstruksi dan Kemampuan Peralatan. Sesuai dengan kriteria yang diatur dalam skema sertifikasi.
  2. Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui sistem digital menggunakan perangkat borang penilaian yang telah disiapkan oleh Asesor Badan Usaha yang ditunjuk oleh LSBU, dengan waktu pelaksanaan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja.
  3. LSBU GKB memiliki laman lsbu.id untuk menginformasikan seluruh proses sertifikasi.
  4. Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus (klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi usaha, serta sumber daya) dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam Persyaratan Acuan
  5. Apabila laporan hasil Penilaian Kesesuaian memuat ketidaksesuaian terhadap kriteria persyaratan sertifikasi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
H. Tinjauan Hasil Evaluasi
  1. LSBU GKB menetapkan manajemen pelaksana untuk melakukan tinjauan hasil penilaian kesesuaian. Tinjauan tersebut dilaksanakan oleh manajemen pelaksana yang tidak terlibat dalam proses evaluasi/ penilaian dengan memperhatikan resiko keberpihakan.
  2. Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari asesor badan usaha LSBU melaksanakan tinjauan hasil evaluasi/penilaian sebelum menetapkan hasil penilaian kelayakan BUJK dalam bentuk rincian Subklasifikasi.
  3. LSBU memastikan bahwa hasil evaluasi/penilaian kesesuaian kemampuan usaha subsektor jasa konstruksi akurat, ringkas, jelas dan terekam sebagai dasar penetapan keputusan Sertifikasi (klasifikasi dan kualifikasi),
  4. Apabila Laporan Tinjauan Hasil Evaluasi/penilaian Kesesuaian (reviu) kemampuan usaha pekerjaan konstruksi sudah memenuhi kesesuaian, maka dibuat laporan hasil evaluasi kesesuaian BUJK yang merupakan berkas terdokumentasi.
  5. Namun jika Tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian BUJK masih terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian tersebut dikembalikan kepada Asesor Badan Usaha atau ABU paling lama 2 (dua) hari kerja dalam jangka waktu proses periode permohonan sertifikasi (15 (lima belas) hari Kerja) untuk dilakukan evaluasi/penilaian ulang. Selanjutnya apabila sudah dilakukan evaluasi/penilaian ulang untuk dilakukan tinjauan hasil evaluasi kesesuaian
I. Keputusan Sertifikasi
  1. LSBU menugaskan komite teknis untuk membuat keputusan sertifikasi berdasarkan seluruh informasi yang relevan dari hasil evaluasi, tinjauan, dan informasi terkait lainnya. Keputusan sertifikasi ditetapkan oleh Ketua LSBU;
  2. Dalam hal pengambilan keputusan sertifikasi, apabila ditemukan ketidaksesuaian oleh Tim Pemutus yang mengakibatkan dihentikannya proses sertifikasi, maka LSBU GKB  memberitahukan pemohon sertifikasi terkait ketidaksesuaian dan mengidentifikasikan ketidaksesuaian tersebut. Permohonan dapat dilanjutkan apabila perbaikan dapat diselesaikan dalam jangka waktu proses permohonan sertifikasi (15 Hari Kerja), jika melebihi waktu proses sertifikasi maka pemohon harus mengajukan permohonan ulang.
J. Sertifikat
  1. Sertifikat badan usaha hanya akan diberikan kepada BUJK berdasarkan hasil penilaian kesesuian yang dilakukan telah memenuhi kesesuaian Standar Usaha Jasa Konstruksi
  2. Sertifikat tidak akan diberikan bilamana berdasarkan hasil penilaian kesesuian, ternyata Usaha Jasa Konstruksi Pihak Kedua tidak berkesesuaian dengan standar usaha jasa konstruksi yang disyaratkan, sehingga mengakibatkan dihentikannya proses sertifikasi. BUJK dipersilahkan untuk melakukan permohonan ulang.
  3. Sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan;
  4. Untuk menjaga terpeliharanya sertifikat, selama berlakunya Sertifikat Pihak kedua harus menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Menteri PUPR melalu SIJK terintegrasi.
  5. Dalam hal terdapat kesalahan cetak sebagai akibat dari ketidaksesuaian data, BUJK dapat menyampaikan permohonan perbaikan melalui LSBU
K. Pengawasan (Survailen)
  1. Surveilen dilakukan dalam rangka pemeliharaan SBU dan memastikan konsistensi BUJK terhadap persyaratan sertifikasi, mencakup kegiatan:
    1. Surveilen terjadwal; dan
    2. Surveilen tidak terjadwal.
  2. Surveilen terjadwal dilakukan secara rutin setiap tahun selama masa berlaku SBU melalui 2 (dua) jenis kegiatan:
    1. Penyebaran kuisioner kepada seluruh BUJK (sensus) pemegang SBU, dengan substansi materi kuisioner mengacu pada persyaratan sertifikasi; dan
    2. Pemantauan berdasarkan data dan informasi dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait dengan laporan kegiatan (kinerja) BUJK tahunan dan pencatatan (registrasi) pengalaman pekerjaan, dan dari sumber informasi lain terkait dengan proses pemenuhan persyaratan sertifikasi (surat komitmen BUJK).
  1. Surveilen tidak terjadwal dilakukan secara insidental, dan dapat dilaksanakan jika terdapat, namun tidak terbatas pada:
    1. Berdasarkan hasil surveilen terjadwal, LSBU memutuskan untuk dilakukan surveilen ulang apabila ditemukan tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman;
    2. Pengaduan tertulis yang meragukan kompetensi BUJK;
    3. Indikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi;
    4. Kunjungan/asesmen lapangan untuk surveilen secara insidental dilakukan apabila BUJK tidak memenuhi perjanjian sertifikasi.
  2. Pelaksanaan surveilen tidak terjadwal dapat dilakukan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada BUJK. Surveilen tidak terjadwal tanpa pemberitahuan dilakukan dalam kasus penyelidikan keluhan terhadap BUJK.
  3. Mekanisme pelaksanaan surveilen tidak terjadwal mengikuti prosedur Penilaian Kesesuaian.
L. Resertifikasi
  1. BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
  2. Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan kualifikasi yang dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
  3. BUJK dapat mengajukan perubahan data kemampuan usaha pada masa berlaku SBU mengikuti prosedur perubahan, tanpa penambahan masa berlaku SBU
M. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
  1. Apabila LSBU menemukan bukti ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi yang ditemukan dari hasil surveilen, hasil monitoring dan evaluasi LPJK, ataupun kegiatan lain, maka LSBU harus memberikan sanksi kepada BUJK. Sanksi tersebut dapat mencakup hal sebagai berikut:
    1. Peringatan;
    2. Pembekuan sertifikasi (selama BUJK melakukan perbaikan);
    3. Pencabutan sertifikat
  2. Surat peringatan tertulis dapat diberikan kepada BUJK yang bilamana salah satu atau lebih ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi.
  3. Pelanggaran ringan adalah ketidaksesuaian pada salah satu dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
  4. Pelanggaran sedang adalah ketidaksesuaian pada 2 sampai 4 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 14 (empat belas) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran berat.
  5. Pelanggaran berat adalah ketidaksesuaian semua persyaratan atau 5 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, maka sertifikat akan dicabut.
  6. Pembekuan sertifikasi akan diberikan untuk kategori pelanggaran sedang dan berat selama masa perbaikan
N. Pengurangan dan Penambahan Lingkup Sertifikasi
  1. Pengurangan atau penambahan lingkup sertifikasi yang dimaksud adalah penambahan atau pengurangan sub klasifikasi/kualifikasi.
  2. Ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan dapat berkurang apabila terjadi kondisi satu atau lebih berikut ini :
    1. Karena terjadi kasus yang menyebabkan pembekuan
    2. Permintaan dari Pihak Kedua.
  1. Keputusan pengurangan tersebut melalui tahapan proses penilaian kesesuaian dan keputusan ini diinformasikan ke BUJK
  2. Penambahan ruang lingkup sertifikasi diajukan ke LSBU. Waktu, biaya dan kegiatan evaluasinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  3. Penambahan ruang lingkup sertifikasi akan diberikan, apabila hasil penilaian kesesuaian merekomendasikan untuk diberikan penambahan ruang lingkup sertifikasi tersebut.
  4. Sertifikat atau lampirannya diterbitkan ulang sesuai dengan ruang lingkup yang baru dan masa berlakunya mengacu pada masa berlaku sertifikat sebelumnya.
 O. Liabilitas

LSBU memberikan jaminan kerugian yang timbul akibat evaluasi/penilaian kesesuaian, seperti kecerobohan yang dilakukan oleh Asesor Badan Usaha karena kelalaian, maka LSBU akan membayar kerugian maksimal sebesar biaya sertifikasi yang telah dibayarkan oleh pelanggan.

 P. Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan/sengketa yang timbul dari atau berkenaan dengan sertifikasi yang tidak dapat diselesaikan secara damai dalam waktu 30 hari, maka akan diberitahukan secara tertulis oleh LSBU kepada pelanggan untuk diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiterarbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Biaya Arbitrase tersebut dipikul bersama secara proporsional oleh masing-masing Pihak.Kewajiban Para Pihak

Q. Hak dan Kewajiban 
  1. Kewajiban LSBU adalah :
    • Menyediakan tim asesor yang sesuai kompetensi, independen dan tidak memihak dalam melaksanakan tugasnya;
    • Memberitahukan kepada Pelanggan apabila terjadi perubahan persyaratan sertifikasi serta memberi waktu kepada Pelanggan untuk melakukan penyesuaian;
    • Menjamin setiap asesor yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Pelanggan;
    • Menerbitkan Sertifikat Rincian Sub-Klasifikasi/Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi sebagai tanda kesesuaian dengan Sistem Usaha Jasa Konstruksi kepada Pelanggan;
    • Melakukan survailen sekali dalam setahun selama masa berlaku sertifikat.
    • Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Pelanggan dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya
    • Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
  1. Kewajiban Pelanggan adalah :
    • Memenuhi semua persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSBU dalam bentuk skema sertifikasi.
    • Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan survailen termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan subkontraktor klien yang relevan dan partisipasi pengamat jika diperlukan serta penyelidikan terhadap pengaduan
    • Memberitahukan kepada LSBU mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi maksimal 30 hari setelah perubahan
    • Menghentikan penggunaan Sertifikat badan usaha yang diterbitkan oleh OSS dalam bentuk apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi
    • Menjaga reputasi LSBU dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan melalui LSBU sesuai aturannya, membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
    • Mencatat keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU jika diperlukan.
    • Menyampaikan permohonan pemeliharaan sertifikasi kepada Pelanggan setiap tahun setelah terbitnya sertifikat untuk pertama kali, dengan membayar biaya pemeliharaan sertifikasi yang akan ditentukan oleh LSBU.
    • Menanggung biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh LSBU untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
× Hubungi Kami