Office
Keluhan dan Banding
SYARAT PENGAJUAN BANDING (F14-01)
Syarat Administrasi:
- Mengajukan permohonan banding ke LSBU GKB dan akan didisposisikan kepada komite banding dengan menggunakan F14 – 02 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
- Mengirimkan gugatan banding ke : Ketua LSBU GKB, Cc Pengarah LSBU GKB
- BUJK mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
- Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding
- Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
- Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan
Syarat Kelengkapan Dokumen Banding :
- Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi, ditandatangani oleh PJBU
- Menyampaikan materi banding yang berisi :
-
- Keputusan LSBU GKB yang di gugat banding;
- Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU GKB;
- Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang dianggap menyimpang, dalam penerapannya; dan
- Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;