Dalam rangka penerapan tertib usaha oleh badan usaha jasa konstruksi bahwa salah satu kewajiban badan usaha adalah melaporkan kegiatan usaha tahunan. Kegiatan ini dibuka oleh Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ir. Nicodemus Daud, M.Si pada Senin (18/03/2024) di Yogyakarta. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid melalui tatap muka dan video conference.
Selanjutnya, materi yang disampaikan antara lain ialah, Sosialisasi Regulasi Pemenuhan Kewajiban BUJK dan Pengembangan Usaha Berkelanjutan. Dan Sosialisasi Pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah. Adapun paparan lainnya mengenai Sosialisasi Pengawasan Tata Tertib Usaha Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Bapak Akhmad Hady Amrullah.
Materi lengkapnya dapat di klik pada tautan ini.