Launching Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS)
5 Oktober 2021 | Auditorium Kementerian
Selamat & Sukses Atas Launching Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 di Auditorium Kementerian PUPR Jakarta.
Acara yang diresmikan oleh Menteri PUPR Bapak Basuki Hadimuljono dan dihadiri pula pleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bapak Bahlil Lahadalia dalam pokok pembahasan terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan arahan dari Presiden tentang pemangkasan perizinan berusaha, menyederhanakan prosedur perizinan, penerapan standar usaha dan perlakuan khusus untuk UMK.
Pada kesempatan ini Basuki Hadimujono selaku Menteri PUPR menyampaikan bahwa niat baik dalam peluncuran LSBU melalui OSS ini untuk melayani pelaku jasa konstruksi dan masyarakat dalam rangka meminimalisasi upaya Pemerintah dalam mempermudah perizinan berusaha serta memerangi Korupsi. Bukan hanya sekedar melaksanakan Undang-undang dan PP, kita kembalikan ke rohnya untuk melaksanakan pelayanan yang lebih baik. Dalam rangka melakukan digitalisasi dan merubah perilakunya dengan menggunakan system digitalisasi melalui OSS. Dengan adanya digitalisasi ini pelaku jasa konstruksi harus lebih meningkatkan kualitas.
Salah satu ruh Undang-undang cipta kerja adalah memberikan kepastian, kemudahan, efisiensi dan transparansi dalam melakukan proses perizinan melalui system informasi teknologi yaitu OSS, hal ini disampaikan oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, selanjutnya dalam mengimplementasikan ini bukan hal yang mudah, akan tetapi atas dasar itikad baik dan kerjasama yang baik bagi seluruh pihak, Insya Allah dapat di implementasikan.
LSBU - Gamana Krida Bhakti dibentuk oleh BPP GAPENSI berdasarkan Akte Notaris No. 1 Tahun 2021 dengan pengesahan dalam bentuk Pendirian Badan Hukum PT. Gamana Krida Bhakti Nomor : AHU-0001433.AH.01.01.TAHUN.2021, pada kegiatan layanan sertifikasi pekerjaaan konstruksi, untuk mendukung pemerintah dalam :
- Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional
- Terciptanya iklim usaha yang kondusif dan Persaingan usaha yang sehat
- Terselenggara Jasa Konstruksi sesuai standar kemampuan dan kapasitas usaha
Dalam rangka mendukung hal tersebut, maka LSBU Gamana Krida Bhakti telah membentuk dan memiliki alat kelengkapan Lembaga sertifikasi badan usaha terdiri dari : Sarana-Prasarana Fisik dan Digital, Skema Sertifikasi, dan Personil yang berkompeten dalam melaksanakan seluruh proses sertifikasi.
Dalam rangka mewujudkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang transparan, responsif, akuntabel, berintegritas dan bebas kepentingan, LSBU Gamana Krida Bhakti menerapkan standar lembaga kesesuaian (sertifikasi) mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 Tahun 2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, serta SNI ISO/IEC 17067 Tahun 2013 tentang penilaian kesesuaian – Fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi beserta jajarannya, Ketua LPJK, Dewan Pengawas LPJK beserta jajarannya, Ketua BNSP, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, serta Staff Ahli Bidang Pengembangan Produktifitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Bidang Koordinator Bidang Perekonomian, dan Direktur LSBU – Gamana Krida Bhakti.
Ditjen Bina Konstruksi Lakukan Penyusunan Lisensi LSBU dan Modul Asesor Badan Usaha
Sumber : binakonstruksi.pu.go.id | 21 Maret 2021
Terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, pada dasarnya memiliki sisi positif seperti memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Dampaknya beberapa peraturan mengalami perubahan dan/atau penyesuaian berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja. Tak terkecuali peraturan UU Jasa Konstruksi. Di akhir tahun 2020 diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja yaitu PP No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada tanggal 2 Februari 2021.
Saat ini, Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sedang mengalami reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. "Sistem Sertifikasi Badan Usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LS-BU) yang dibentuk oleh asosiasi perusahaan yang terakreditasi." Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana dalam pembukaan FGD Penyusunan Materi Pembekalan Auditor Materi Lisensi LSBU dan Modul Asesor Badan Usaha, di Bogor (15/03).
Dewi Chomistriana menambahkan bahwa Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LS-P) yang dibentuk oleh asosiasi profesi yang terakreditasi dan lembaga diklat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan LSBU diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor PUPR tersebut, dimana LSBU harus mendapat Lisensi dari LPJK. Lisensi memuat ruang lingkup lisensi dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dan skema yang diusulkan.
Sementara itu, Kebutuhan Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi (Asesor BUJK) untuk menenuhi kebutuhan pada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang akan dibentuk sebagaimana amanat Undang Undang tersebut juga perlu diperhatikan. Agar memiliki kompetensi sesuai yang dipersyaratkan dan diperlukan sehingga terdapat perangkat standar yang dapat dipergunakan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan Sumber Jasa Konstruksi Nicodemus Daud menyampaikan hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah proses peralihan/transisi yang baik transparan dan menjamin kesinambungan pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi.
"Sebelum terbentuknya LSBU dan LSP yaitu masa transisi telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi." Ujar Direktur Kelembagaan Sumber Jasa Konstruksi
Meski dalam masa transisi, layanan sertifikasi tetap harus berjalan, termasuk layanan sertifikasi kompetensi kerja. Saat ini, telah terbit SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 05/SE/DK/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi Pada Masa Transisi.
Serta SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 06/SE/DK/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi Dan Teregistrasi Pada Masa Transisi.
Kedua SE ini diharapkan mampu menjelaskan lebih detail seluruh pelayanan dalam masa transisi sesuai amanat SE Menteri 02/SE/M/2021. Serta menjamin seluruh kualitas dan kuantitas pelaksanaan layanan jasa konstruksi tetap berlangsung pada masa transisi.
Ketua KAN Paparkan Kebijakan Pelaksanaan Sertifikasi dan Akreditasi LSBU
Sumber : bsn.go.id | 22 April 2021
Setelah Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dibutuhkan sejumlah peraturan pelaksanaan teknis. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S Achmad dalam Diskusi Publik Jasa Konstruksi pada Rabu (21/04/2021) di Jakarta yang juga dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom mengatakan dalam PP Nomor 5 tahun 2021, peran sertifikasi menjadi sangat penting. Dalam peraturan ini, Kukuh menjelaskan kegiatan berusaha dibagi menjadi 4 risiko.
"Kegiatan berusaha terbagi menjadi 4 tingkat risiko yaitu tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Jika kita memiliki usaha berisiko rendah maka cukup mendapatkan nomor induk berusaha, tetapi jika usaha kita berisiko tinggi maka diperlukan izin dan standar," ungkap Kukuh yang juga selaku Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Terkait jasa konstruksi, dalam lampiran II PP NO 5 thn 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat/PUPR, Kukuh menerangkan lisensi Lembaga sertifikasi badan usaha (LSBU) jasa konstruksi yang diperlukan adalah standar penetapan kemampuan sertifikasi badan usaha yaitu menerapkan standar persyaratan untuk Lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa sebagai referensi SNI ISO/IEC 17065 : 2012. Kedua, memiliki bukti akreditasi oleh Lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini adalah KAN paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya lisensi. Ketiga, menyerahkan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
"Untuk lisensi Lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi, yang diperlukan yaitu standar penetapan kemampuan sertifikasi profesi konstruksi yang terdiri dari menerapkan standar persyaratan untuk Lembaga sertifikasi produk proses, dan jasa, sebagai referensinya SNI ISO/IEC 17024 : 2012; memiliki bukti akreditasi oleh Lembaga independent sesuai peratiran perundang-undangan /KAN paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya lisensi. Terakhir, menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi," ujar Kukuh.
Keseluruhan Lembaga penilaian kesesuaian seperti LSBU atau LSP tersebut untuk mendapatkan lisensi dari LPJK harus mendapatkan akreditasi dari KAN. Begitu pula halnya dengan KAN juga menerapkan standar internasional yakni SNI ISO/IEC 17011.
"Jadi kita semua mengacu pada standar internasional. Ketika bapak ibu sebagai LSP inti dari akreditasi adalah memastikan bahwa LSBU atau LSP mereka kompeten, konsisten dalam beroperasi dan imparsial dalam melakukan kegiatannya sehingga tidak berpihak kepada siapapun," tegas Kukuh.
Sementara, LSBU sebagai lembaga sertifikasi yang masuk ke kelompok LSPro yang diakreditasi KAN harus memenuhi SNI ISO/IEC 17065 : 2012; memenuhi persyaratan yang diatur di dalam regulasi sesuai dengan sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya; memenuhi pedoman KAN tentang penggunaan sombol akreditasi; memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh KAN; bersedia membayar biaya akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; memiliki sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mengoperasikan kegiatan sertifikasi; serta dapat mengidentifikasi dengan jelas hubungan dengan bagian lain di dalam badan hukum yang sama yang dapat mengancam kerahasiaan dan ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi.
Dengan demikian untuk melakukan proses pengajuan akreditasi, maka LSBU mengajukan permohonan ke KAN, kemudian KAN akan memberikan sertifikat akreditasi.
"Pelaksanaan proses akreditasi dimulai dari pengajuan permohonan akreditasi, evaluasi kelengkapan permohonan, evaluasi ketersediaan sumber daya, persiapan asesmen, evaluasi dokumentasi bukti kesesuaian, asesmen, evaluasi hasil asesmen, dan pengambilan keputusan," pungkas Kukuh.
Sampai dengan tahun 2020, jumlah LPK yang sudah terakreditasi oleh KAN berjumlah 2.328 LPK dengan 32 skema akreditasi.
Diskusi publik jasa konstruksi yang mengusung tema "Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi dan Pemberdayaan BUJK dan SDM Konstruksi Anggota Asosiasi Jasa Konstruksi Pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja" juga menghadirkan narasumber diantaranya Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi PUPR Nicodemus Daud; Koordinator Bidang V LPJK Indonesia, Manlian R.A. Simanjuntak; serta Guru Besar Institut Teknologi Indonesia, Krishna Mochtar